Perangkat Nagari

STRUKTUR WALI NAGARI BATU BANYAK

Struktur Organisasi Pemerintah Nagari

Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Nagari terdapat tiga kategori kelembagaan Nagari yang memiliki peranan dalam tata kelola Nagari, yaitu: Pemerintah Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di Tingkat Nagari (Pemerintahan Nagari) dilaksanakan oleh Pemerintah Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari. Pemerintahan Nagari ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Nagari atau yang disebut dengan nama lain adalah WaliNagari dan Perangkat Nagari sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Nagari. WaliNagari mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Badan Permusyawaratan Nagari adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Nagari sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Nagari. Badan Permusyawaratan Nagari berfungsi menetapkan Peraturan Nagari bersama WaliNagari, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPN berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Nagari. Anggota BPN adalah wakil dari penduduk Nagari bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPN terdiri dari Unsur Niniak Mamak, Bundo Kanduang, Alim Ulama, Cadiak Pandai dan Pemuda. BPN berfungsi menetapkan peraturan Nagari bersama WaliNagari, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat